Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira sebesar Rp 6.617.426.000, 00 (enam milyar enam ratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 6.617.426.000,00 (enam milyar enam ratus tujuh beias juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah), maka jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga yang semula Rp 75.512.050.151,00 (tujuh puiuh lima milyar lima ratus dua beias juta lima puluh ribu seratus Iima puluh satu rupiah) menjadi Rp82.129.476.151,00 (deiapan puiuh dua miiyar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puiuh enam ribu seratus lima puiuh satu rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
29 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2021

Berlaku Tanggal
26 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 29 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.17 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar