PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Wajib Pajak Berpiutang Atas Objek Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: bahwa pajak merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah;
- bahwa pemungutan pajak harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan harus diarahkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat luas;
- bahwa dalam rangk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal pembayaran Piutang Pajak Daerah atas objek pajak yang dimiliki dan/atau dikelola sehingga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur perlu mengatur tata cara peberian sanksi kepada wajib pajak berpiutang atas objek pajak daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pemberian sanksi kepada Wajib Pajak Berpiutang atas Objek Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 37 Tahun 2003
- UU No 28 Tahun 2009
- UU No 12 Tahun 2011
- UU No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 11 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara pemberian sanksi kepada wajib pajak berpiutang atas objek pajak daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daaerah yang terutang oleh seorang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur mengenai:
ketentuan umum, dasar penagihan dan jenis sanksi, tata cara pemberian sanksi, tata cara penagihan dengan surat paksa, surat teguran atau surat lain yang sejenis, penyitaan, larangan terhadap barang sitaan, pencabutan sita, penjualan secara lelang, gugatan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.