Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk menyempurnakan ketentuan pengaturan pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap, serta untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Sumbawa Barat, perlu mengubah peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1964,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021,Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-22/PB/2013,dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012
Materi Pokok:
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.