Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 54 Tahun 2022

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Registrasi dan Pengkartuan Ternak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 54 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda merupakan komoditi strategis bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 54 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013,Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/OT.140/1/2010,dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/7/2011

Materi Pokok:
Sasaran Registrasi dan Pengkartuan Ternak,Objek,subjek,waktu registrasi dan Pengkartuan Ternak,Ketentuan Registrasi dan Pengkartuan Ternak,Sanksi Administrasi,Pembinaan,Pengawasan,Monitoring,dan Evaluasi,dan Pelaporan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
54 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Registrasi dan Pengkartuan Ternak

Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
07 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
07 Oktober 2022

Sumber
BD,2022/No.54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.99 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar