Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Registrasi dan Pengkartuan Ternak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 54 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda merupakan komoditi strategis bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 54 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013,Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/OT.140/1/2010,dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/7/2011
Materi Pokok:
Sasaran Registrasi dan Pengkartuan Ternak,Objek,subjek,waktu registrasi dan Pengkartuan Ternak,Ketentuan Registrasi dan Pengkartuan Ternak,Sanksi Administrasi,Pembinaan,Pengawasan,Monitoring,dan Evaluasi,dan Pelaporan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.