Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan telah tersedianya fasilitas pelayanan pelabuhan pengumpul pada kawasan industri di Kabupaten Penajam Paser Utara, maka terhadap ketentuan pemungutan tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan perlu dilakukan penyesuaian ketentuan tarif retribusi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 2 Tahun 2013
Perubahan atas ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan terkait struktur dan besarnya retribusi pelayanan kepelabuhanan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- PErda Kab. Penajam Paser Utara NO 2 tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.