PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Insentif Kelebihan Waktu Kerja Jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis , Paramedis, dan Non Paramedis yang Berstatus Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dan Rumah Sakit Bergerak Badau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa karena keterbatasan anggaran dana pada Dinas Kesehatan, pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, dan tidak adanya kelebihan waktu kerja jaga malam dan jaga hari libur bagi petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu No.45 Tahun 2021 tentang Insentif Kelebihan Waktu kerja jaga Malam dan Jaga Hari Libur Bagi Petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dan Rumah Sakit Bergerak badau
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.44 tahun 2009
- Undang-Undang No.23 tahun 2014
- Permenkeu No.21/PMK.05/2007
- KepmenTKT No. KEP233?MEN?VI/2004
- Perbup No.110 tahun 2021
- Perbup No.2 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2021
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Download Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 18 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.