Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin kesesuaian jenis dan format, pembuatan, pengamanan, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, perlu disusun Pedoman Tata Naskah Dinas;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas, perlu membentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang pedoman Tata Naskah Dinas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: Undang-Undang No.69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No.43 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No.23 Tahuh 2014
  4. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  5. PP No.66 Tahun 1951
  6. PP No.43 Tahun 1956
  7. Permendagri No.54 Tahun 2009
  8. Permendagri No.78 Tahun 2012
  9. Perka Arsip Nasional No.2 Tahun 2014
  10. Permendikbud No.50 Tahun 2015.

Peraturan tersebut berisi tentang:
I.Ketentuan Umum;
II.Pedoman Tata Naskah Dinas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
8 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2021

Berlaku Tanggal
29 Maret 2021

Sumber
BD. 2021/No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.09 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar