Peraturan Bupati Sikka Nomor 21 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sikka Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sikka Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 21 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Undang-Undang No 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No 5 Tahun 2014
  4. PP No 18 Tahun 2016
  5. PP No 11 Tahun 2017
  6. Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010
  7. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011
  8. Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013.

Peraturan tersebut berisi tentang:
1. Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan terdiri dari kelas jabatan struktural, kelas jabatan fungsional, kelas jabatan pelaksana, dan jabatan lain;
2. Kelas Jabatan yang dimaksud didasarkan pada hasil evaluasi jabatan struktural, jabatan fungsional, jabatan pelaksana dan jabatan lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
21 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
20 Agustus 2021

Sumber
BD. 2021/ No. 21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sikka Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (146.06 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar