Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Sikka

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Sikka.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Undang-Undang No 69 Tahun 1958
  2. Perda (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No 244, Tambahan Lembaran Negara RI No 5587)
  3. Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014
  4. Permendagri No 112 Tahun 2016
  5. Permendagri No 138 Tahun 2017
  6. Perbup Sikka No 41 Tahun 2016
  7. Perbup Sikka No 15 Tahun 2019.

Peraturan tersebut berisi tentang:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
III. Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
IV. Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
V. Pembinaan;
VI. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
25 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Sikka

Ditetapkan Tanggal
09 September 2021

Diundangkan Tanggal
09 September 2021

Berlaku Tanggal
09 September 2021

Sumber
BD. 2021/ No. 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (144.97 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar