Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: Undang-Undang No 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  4. PP No 43 Tahun 2014
  5. Permendagri No 110 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka No 6 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang:
I. Ketentuan umum;
II. Pengisian Anggota BPD;
III. Panitia Pengisian Anggota BPD;
IV. Penjaringan dan Penyaringan;
V. Pendaftaran Pemilih;
VI. Kertas Suara dan Kotak Suara;
VII. Mekanisme Pengisian Anggota BPD;
VIII. Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu;
IX. Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
X. Pemberhentian Anggota BPD;
XI. Pengaduan dan Penyelesaian Masalah;
XII. Pendanaan;
XIII. Pembinaan dan Pengawasan;
XIV. Ketentuan Peralihan;
XV. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
9 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
29 Maret 2021

Berlaku Tanggal
29 Maret 2021

Sumber
BD. 2021/ No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (569.83 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar