Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perumahan dan permukiman yang sehat dan berkualitas merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang agar dapat hidup bahagia dan sejahtera;
  2. bahwa keberadaan dan pertumbuhan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Banyumas dapat mengakibatkan terganggunya pemenuhan hak warga untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagai dasar upaya untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016,
  8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004,
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012,
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014,
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kriteria dan teknologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh danberkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembayaran, koordinasi dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kerja sama , peran serta masyarakat dan kearifan lokal, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
12 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
LD.2018/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.42 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar