Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal Serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat;
  2. bahwa perkembangan teknologi di era globalisasi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat masyarakat terhadap keberadaan nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian, dan bahasa daerah yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan leluhur yang patut dilestarikan;
  3. bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l: – Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pelestarian Nilai Kearifan Lokal Serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2020

Berlaku Tanggal
04 Desember 2020

Sumber
LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.89 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar