Peraturan Bupati Madiun Nomor 40 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Madiun Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame

ABSTRAK

Peraturan Bupati Madiun Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa salah satu upaya untuk penataan kerapian tata ruang kota dan meningkatkan pendapatan serta menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah dan perlu adanya strategi dan kebijakan pada aspek penyelenggaraan reklame.

Dasar hukum Peraturan Bupati Madiun Nomor 40 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Madiun

Nomor
40 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2020

Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Madiun Nomor 40 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (410.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar