Peraturan Bupati Madiun Nomor 55 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Madiun Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun

ABSTRAK

Peraturan Bupati Madiun Nomor 55 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta mewujudkan Mal Pelayanan Publik yang terintegrasi, perlu mengatur pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Madiun Nomor 55 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2O14 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Madiun

Nomor
55 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2020

Berlaku Tanggal
01 Desember 2020

Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 55

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Madiun Nomor 55 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (279.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar