Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
57

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2020

Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar