Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 61 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunmn, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 61 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK. 07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.07 /2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, dan untuk menyesuaikan ketentuan persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa di Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Nomor
61

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunmn, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
14 September 2020

Diundangkan Tanggal
14 September 2020

Berlaku Tanggal
14 September 2020

Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 61

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 61 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar