Peraturan Bupati PALI Nomor 51 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

ABSTRAK

Peraturan Bupati PALI Nomor 51 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa salah satu upaya Pemerintah Kabupaten dalam mendukung program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun adalah melalui pemberian dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang bertujuan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi biaya bantuan operasional Pendidikan Kesetaraan yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat.

Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 51 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  12. PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 2 Tahun 2022;
  13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
51 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2022

Sumber
BD.2022 /No.51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati PALI Nomor 51 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (905.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar