Peraturan Bupati PALI Nomor 18 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

ABSTRAK

Peraturan Bupati PALI Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan bahwa dalam peraturan Bupati No 001. b Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan, Penerbitan, Penetapan dan Penarikan Retribusi Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati No 001. b Tahun 2016, perlu diganti karena tidak sesuai kondisi disaat ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 18 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2013;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021;
  19. Peraturan PresidenNomor 97 Tahun 2014;
  20. PERMENLH Nomor 30 Tahun 2009;
  21. PERMENKES Nomor 26 Tahun 2013;
  22. PERMENKES Nomor 32 Tahun 2013;
  23. PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013;
  24. PERMENKES Nomor 42 Tahun 2015;
  25. PERMENKES Nomor 18 Tahun 2016;
  26. PERMENKES Nomor 20 Tahun 2016;
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
  28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018;
  29. PERMENPAR Nomor 10 Tahun 2018;
  30. PERMENKES Nomor 26 Tahun 2019;
  31. PERMENKES Nomor 30 Tahun 2019;
  32. PERMENPARENKRAF Nomor 4 Tahun 2021;
  33. PERMENPUPR Nomor 6 Tahun 2021;
  34. PERMENAKER Nomor 6 Tahun 2021;
  35. PERMENKES Nomor 14 Tahun 2021;
  36. PERMENTAN Nomor 15 Tahun 2021;
  37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
  38. PERMENDAG Nomor 26 Tahun 2021;
  39. PERBKPM Nomor 3 Tahun 2021;
  40. PERBKPM Nomor 4 Tahun 2021;
  41. PERBKPM Nomor 5 Tahun 2021;
  42. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
18 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2022

Berlaku Tanggal
18 Januari 2022

Sumber
BD.2022 /No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati PALI Nomor 18 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.25 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar