PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki peranan dan kontribusi nyata dalam efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah;
- bahwa Pemerintah Daerah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelanjaan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah;
- bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2022 ini adalah:
- :. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.