PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pola Hubungan Kerja Antar Perangkat Daerah dan Antara Kapanewon Dengan Pemerintahan Kalurahan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah membutuhkan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian pola hubungan kerja antar perangkat daerah dan pemerintahan Kalurahan;
- bahwa pengaturan pola hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimaksudkan untuk menertibkan mekanisme pelaksanaan kegiatan dari masing-masing Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang terlibat di dalamnya agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Kalurahan dapat berhasil guna dan berdaya guna.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2022 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja antar Perangkat Daerah dan antara Kecamatan dengan Pemerintahan Desa
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja antar Perangkat Daerah dan antara Kecamatan dengan Pemerintahan Desa
Download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.