PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l: – Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun1945
- Undang-Undang No. 29 Tahun 1959
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2011s.t.d.t.d Undang-Undang No. 15 Tahun 2019
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow No. 20 Tahun 2010 yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis tempat parkir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bolmongkab.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.