Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2008

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23 Tahun 2004

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 23 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
15 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2008

Berlaku Tanggal
16 Juli 2008

Sumber
LD. 2008/15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (37.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.sukamarakab.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar