Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Noor 4 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya.

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal disetor di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) dan ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014.

Peraturan Dearah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya yaitu tentang jumlah penyertaan modal dari pemerintah kepada perusda dan perusahaan lainnya yaitunkepada PD BPR BKK, PD BKK Karangmoncol, PT BPRS Buana Mitra Perwira, Bank Jateng, PDAM, PD Owabong dan PD BPR.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
24 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Noor 4 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya.

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2018

Berlaku Tanggal
18 Desember 2018

Sumber
LD No 24/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (79.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.purbalinggakab.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar