Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
  2. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2021

Berlaku Tanggal
06 Januari 2021

Sumber
BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar