Peraturan Bupati Pacitan Nomor 29 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penderita Gangguan Jiwa/pasung di Kabupaten Pacitan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 29 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PeraturanBupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan dana bantuan sosial untuk penderita gangguan jiwa/pasung, perlu menyusun petunjuk teknis mengenai pemberian bantuan sosial pembiayaan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa/pasung yang bersumber dari dana Anggaran dan Pendapatan Daerah Kabupaten Pacitan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Penderita Gangguan Jiwa/Pasung di Kabupaten Pacitan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
29

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penderita Gangguan Jiwa/pasung di Kabupaten Pacitan

Ditetapkan Tanggal
21 April 2022

Diundangkan Tanggal
21 April 2022

Berlaku Tanggal
21 April 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 29 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdihdokum.pacitankab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar