PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Pacitan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pembayaran pajak daerah yang akuntabel dan transparan serta sebagai upaya dalam pencegahan perilaku koruptif, maka perlu memberlakukan pembayaran non tunai;
- bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaran non tunai dalam transaksi pembayaran pajak daerah, perlu adanya pedoman pelaksanaan transaksi non tunai dalam pembayaran pajak daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Pacitan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdihdokum.pacitankab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.