Peraturan Bupati Pacitan Nomor 50 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi di Kabupaten Pacitan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 50 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evalusi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal diperlukan pemberian bantuan sosial pembiayaan pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin dan kejadian ikutan pasca imunisasi di Kabupaten Pacitan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi di Kabupaten Pacitan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
50

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi di Kabupaten Pacitan

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2022

Berlaku Tanggal
01 Juli 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 50 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdihdokum.pacitankab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar