Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Lingkungan Hidup sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan ruang dan tempat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang wajib dilestarikan dan didayagunakan kemampuannya agar tetap menjadi sumber penunjang kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk di bidang pengelolaan lingkungan Hidup. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akan mengancam kelangsungan prikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua satuan kerja perangkat desa (SKPD). Ekosistem Kabupaten Halmahera Tengah memiliki ciri, karakteristik, dan fungsi yang jtepat rentan terhadap perubahan pembangunan sehingga perlu dipelihara dan dijaga melalui pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004
- tentang Sumber Daya Air Tahun 2004 Nomor 32
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 18 jTahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keppres Nomor 32 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah B3, Bahan B3 dan Sampah, Pencegahan Pencamaran Kerusakan Pesisir Pantai dan Wilayah Aliran Sungai, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
02 April 2012
Berlaku Tanggal
02 April 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (439.21 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.