Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu pembentukan desa adalah wujud tindak lanjut aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 untuk membentuk desa definitiv terpisah dari desa induk, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentuka Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 4 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Desa dan Wilayah Desa;
Batas-Batas Desa;
Pemerintah Desa;
Kewenangan Desa;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
10 Juli 2012
Berlaku Tanggal
10 Juli 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010 Nomor 104
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (46.31 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.