Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan desa secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna serta mengintegrasikan keharmonisan program multisektoral pemerintah daerah, dipandang perlu melakukan pengaturan pembangunan desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Rencana Pembangunan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Penyusunan Rencana Pembangunan Desa, Pengorganisasian, Penetapan Rencana Pembangunan Desa, Pembinaan dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2013
Berlaku Tanggal
23 Mei 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 110
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (85.84 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.