PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan telah berubahnya Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen yang dituangkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019, maka untuk adanya keseimbangan dalam Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor guna untuk disesuaikan sebagaimana mestinya;
- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK. 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/ DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, telah diatur ketentuan terkait penggunaan bukti lulus uji berkala bahwa perubahan penggunaan Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu diubah untuk memperkuat Sistem Informasi Manajemen Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.