Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 7 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentarig Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
  2. bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabu paten (APBK) Bireuen yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRK pada tanggal Dua puluh empat bulan September tahun Dua ribu dua puluh satu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bireuen

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
02 November 2021

Diundangkan Tanggal
02 November 2021

Berlaku Tanggal
02 November 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 98

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar