Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Simeulue yang amanah dalani rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistim pengelolaan keuangan Daerah yang baik, transparan dan bertanggung jawab;
  2. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Qanun Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue;
  3. bahwa Qanun Kabupaten Simeulue nomor 15 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Simeulue nomor 15 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok PengolaanKeuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan PeraturanPerundang-Undangan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999;
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999;
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
  10. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014;
  11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor ·
  21. 56 Tahun 2018;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Qanun ini terdiri dari 211 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelola Keuangan Daerah, BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB IV tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB VI tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII tentang Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB VIII tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten, BAB IX tentang Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB X tentang Kekayaan Daerah dan Utang Daerah,BAB XI tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII tentang Penyelesaian Kerugian Daerah,BAB XIII tentang Informasi Keuangan Daerah,BAB XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan dan BAB XV tentang Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue

Ditetapkan Tanggal
21 November 2022

Diundangkan Tanggal
21 November 2022

Berlaku Tanggal
21 November 2022

Sumber
Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 76

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar