Peraturan Bupati PALI Nomor 11 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Pengenaan Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Bupati PALI Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PERDA No. 7 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu mentapkan perbup ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
  8. PERMENESDM Nomor 9 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENESDM Nomor 19 Tahun 2014;
  9. PERMENESDM Nomor 28 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENESDM Nomor 3 Tahun 2020;
  10. PERMENESDM Nomor 12 Tahun 2019;
  11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penetapan Harga Satuan Listrik yang Dihasilkan Sendiri untuk Pengenaan Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
08 Januari 2020

Berlaku Tanggal
08 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bupati PALI Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.63 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar