PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati PALI Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK
Peraturan Bupati PALI Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakanHukum Protokol Kesehatan dalam Pecegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19 ) dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomr 4 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati PALI Nomor 43 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah lain: Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 7 Tahun 2013
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Undang-Undang No 6 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
- Kemenkes No HK.01.07/Menkes/328/2020
- Kenmendikbud No 719/P/2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah:
– Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi peningkatan Hukum Protokol Keshatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) – Setiap orang,pelaku usaha ,pengelola ,penyelenggara atau penangung jawab tempat dan pasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan pada sektor -sektor kegiatan – Perorangan ,pelaku usaha, pengelola ,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan Fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalampasal 7 di kenakan SANKSI – Satuan Pendidikan yang berada dalam lingkungan pemerintahan kabupaten penugkal abab lematang ilir melaksanakan sesuai dengan daftar pemeriksa kesiapan pendidikan – Isolasi Mandiri – Sosialisasi dan Partisipasi – Pendanaan dalam pelaksanaan peraaturan Bupati ini dibebankan pada APBD sumber pendapatan lain yang sah dan tidak memngikat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – Undang – Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini sera teknis akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bupati PALI Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.