Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota dantunjangantransportasianggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, penyesuaian harga, rasionalisasi dan kondisi saat ini serta berdasarkan basil Appraisal Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Transportasi anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, sehingga perlu mengganti Peraturan Bupati Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota dan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
  2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
  6. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  7. Undang-Undang No 11 Tahun 2020
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  13. Peraturan Daerah Kab. Pamekasan No 8 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kab. Pamekasan No 5 Tahun 2017
  15. Peraturan Daerah Kab. Pamekasan No 17 Tahun 2019
  16. Peraturan Daerah Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No 6 Tahun 2016
  17. Peraturan Bupati Pamekasan No 32 Tahun 2021.

Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebesar Rp. 25.300.000,00 (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebesar Rp. 18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah). c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebesar Rp. 12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah). Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing Rp. 10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu setiap bulan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pamekasan

Nomor
3 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota dantunjangantransportasianggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (187.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar