PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Desa sebagai salah satu kesatuan masyarakat yang diakui dan dihormati keberadaannya dan berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya;
- bahwa Kabupaten Serdang Bedagai yang terdiri dari 237 desa belum ada keseragaman dalam pembentukan produk hukum dalam melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya;
- bahwa diperlukan pengaturan mengenai Pembentukan Produk Hukum Desa di Kabupaten Serdang Bedagai sebagai acuan setiap desa membentuk produk hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana tela diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.