PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 67 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 67 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/ 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Mengatur tentang pengelolaan piutang BLUD sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan BLUD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 67 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.