PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
- bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 95 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah perlu dilakukan pengaturan tata cara pemungutan retribusi izin trayek;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.