Peraturan Bupati Temanggung Nomor 34 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penghasilan, Jasa Pengabdian, Jasa Produksi dan Cuti Bagi Dewan Pengawas dan Direktur PDAM “tirta Agung” Kabupaten Temanggung

ABSTRAK

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 34 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung, maka Penghasilan, Jasa Pengabdian, Jasa Produksi dan Cuti bagi Dewan Pengawas dan Direktur PDAM “Tirta Agung” Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Penghasilan, Jasa Pengabdian, Jasa Produksi dan Cuti bagi Dewan Pengawas dan Direktur PDAM Tirta Agung” Kabupaten Temanggung;

Dasar hukum Peraturan Bupati Temanggung Nomor 34 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
34

Tahun
2009

Tentang
Penghasilan, Jasa Pengabdian, Jasa Produksi dan Cuti Bagi Dewan Pengawas dan Direktur PDAM “tirta Agung” Kabupaten Temanggung

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
19 Juni 2009

Berlaku Tanggal
19 Juni 2009

Sumber
BD.2009/No. 34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 34 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar