PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk memberikan pengaturan terkait Kewenangan Desa perlu membentuk Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.