PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu disesuaikan. Dalam rangka pengembangan jasa usaha Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah perlu diupayakan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Temanggung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Nomor
3
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
08 Februari 2012
Berlaku Tanggal
08 Februari 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.3/TLD Tahun 2012 No.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.