PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, fungsi pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat beralih menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 201.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.