Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
  11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
23

Tahun
2011

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2011

Sumber
LD Tahun 2011 No.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar