Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Tentang
Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
09 Maret 2023
Berlaku Tanggal
09 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.1 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.klungkungkab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pemberian Insentif Fiskal Bagi Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Besaran Persentase dan Pertimbangan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Atas Kelompok Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan