PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Lebong Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lebong Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur tata cara pengalokasian alokasi dana desa (ADD) setiap desa dalam Kabupaten Lebong dengan Perbup.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lebong Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Undang-Undang No 12 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 PMK Nomor 50/PMK.07/2017 PMK Nomor 199/PMK07/2017 PMK Nomor 226/PMK.07/2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Perda Lebong Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016
Rincian Dana Desa Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tata Cara Pencairan Alokasi Dana Desa Sanksi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bupati Lebong Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : http://jdih.lebongkab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.