Peraturan Bupati Kaur Nomor 6 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kaur Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kaur Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan dana Desa Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kaur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun 2023;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5867);
  7. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tah un 2018 N omor 6 11);
  9. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
  10. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
  11. Peraturan Menteri Keuangam Republik Indonesia Nomor 201 / PMK. 07 / 2022 ten tang Pengelolaan Dana Desa. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabaupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 236);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
6

Tahun
2023

Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2023

Berlaku Tanggal
06 Januari 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR 1162

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar