Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga agar dinamika gerak maju masyarakat senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional, Arsip harus dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran bagi masyarakat;
  2. bahwa pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, orgarusasi kemasyarakatan, Perusahaan dan perseorangan harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan Arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Kearsipan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan Kearsipan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
6

Tahun
2022

Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2022

Berlaku Tanggal
30 Desember 2022

Sumber
LD.2022/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar