Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 113 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial

ABSTRAK

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 113 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Sosial;
  2. bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Serita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pera turan Bupati Wonogiri tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial;

Dasar hukum Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 113 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Norn or 1 7 Tahun 2021;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
113

Tahun
2021

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2021

Berlaku Tanggal
27 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.115

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 113 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar