Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi terhadap pelaksanaan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Daerah perlu disusun tata cara pencairan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

Nomor
7

Tahun
2023

Tentang
Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2023

Berlaku Tanggal
28 Februari 2023

Sumber
BD. 2023/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar